Pemerintah Harus Beri Kepastian Hukum Kepada Broker Properti
Pemerintah harus segera menciptakan kepastian hukum dalam bisnis broker properti mengingat kondisinya sudah mengkhawatirkan karena di kalangan broker sudah terjadi “main kayu” (kecurangan).
“Upaya melalui kode etik broker, ternyata tidak membuat ‘kekacauan’ dalam industri broker properti lantas punah,” kata Ketua umum Asosiasi Realestat Broker Indonesia (Arebi) Tirta Setiawan di Jakarta, Rabu (30/08).
Padahal industri broker properti menjanjikan potensi yang luar biasa. Untuk penyerapan tenaga kerja misalnya, saat ini tak kurang dari 354 perusahaan agen properti.
Jika satu perusahaan broker properti memiliki 10 agen saja, maka sudah ribuan tenaga kerja terserap di situ. Dari hitungan Tirta, saat ini ada 6000-an agen properti.
Dari sisi ekonomi, data Arebi menunjukan transaksi penjualan properti yang memanfaatkan jasa broker sebesar Rp20 triliun. “Tapi itu baru angka yang terdata jelas. Karena banyak transaksi yang tidak dilaporkan dan diperkirakan nilai mencapai 100 bahkan 400 kali lipat dari transaksi yang tercatat,” jelas Tirta.
Menurut Tirta, kasus transaksi jual beli properti “bawah tangan” atau yang tidak dilaporkan hanya satu dari sekian banyak masalah yang melingkupi industri broker properti.
Masalah lain yang juga sulit dituntaskan adalah dana transaksi yang menguap atau dibawa kabur agen penjual. Belum lagi, adanya developer nakal yang enggan membayar komisi transaksi. Dengan beragam alasan, developer berusaha menghindari kewajibannya membayar komisi dari transaksi penjualan properti.
Ada juga yang lebih menyusahkan, setelah konsumen membayar uang muka dan cicilan, pengembangnya tidak membangun proyek yang dijanjikan. Padahal kontrak sudah diteken. Konsumen pasti komplainnya ke broker,” tandas Tirta.
Sebenarnya, Arebi sudah berupaya mengatasi masalah-masalah yang ada di seputar bisnis broker. Untuk agen yang nakal misalnya, para pemilik lisensi atau pengelola kantor manajemen broker bisa memecat agen yang nakal.
Hanya saja, agen properti yang nakal tidak bisa di-blacklist atau terkena sanksi hukum lain. “Mereka bisa dengan enaknya berpindah dari satu kantor ke kantor lain,” ujar Darmadi Dharmawangsa, Sekretaris Jendral Arebi.
Sementara itu, Ketua Umum Realestat Indonesia (REI) Lukman Poernomosidi saat berbicara dalam Seminar Sehari Arebi yang bertema “Sosialisasi Kebijakan Pembinaan Bisnis Broker Properti” di Hotel Ciputra, Rabu (30/08) menyatakan, kalangan developer sebenarnya sangat membutuhkan keberadaan agen properti untuk menjadi ujung tombak pemasaran produk properti.
Oleh sebab itu, jika ada masalah antara developer dan broker, itu merupakan bukti perlunya peningkatan profesionalisme diantara pengembang dan broker.
Untuk mencari solusi dari banyak masalah, Arebi lantas meminta Departemen Perdagangan untuk membuat regulasi yang bisa menjadi patokan bisnis ini. Salah satu bagian dari regulasi tersebut adalah adanya syarat sertifikasi bagi agen properti.
Hanya saja sejauh ini, regulasi tersebut masih menyangkut di Departemen Perdagangan.
Menurut Direktur Jendral Perdagangan Dalam Negeri Depdag Ardiansyah, sebenarnya regulasi untuk industri broker sudah tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) tahun 1933.
Disitu disebutkan, makelar atau yang sekarang disebut broker, diangkat oleh Gubernur Jendral Belanda. Makelar tidak mengambil bagian dari transaksi, tapi melaksanakan amanat majikan dan dibayar berdasarkan jasanya,” Kata Ardiansyah.
Jadi, ada regulasi tentang bisnis broker di Indonesia. Hanya saja, Ardiansyah mengakui KUHD memang harus diperbaharui. Alasannya, saat ini masalah yang muncul dalam bisnis broker sangat banyak seperti soal pembajakan SDM, soal banting harga komisi, sampai belum adanya sertifikasi kompetensi.
Tapi soal kode etik, papar Ardiansyah, memang cukup dikeluarkan oleh asosiasi saja.
Meski memaparkan panjang lebar, namun Ardiansyah tidak berani menargetkan kapan pemerintah akan mengeluarkan regulasi tentang sertifikasi broker.
Hal senada diungkapkan oleh Menteri Perdagangan Marie Elka Pangestu, menurutnya, regulasi soal sertifikasi broker masih terus dalam penggodokan di kantornya.
Menanggapi ketidakjelasan sikap pemerintah dalam soal regulasi sertifikasi, Tirta Setiawan menegaskan, pihaknya akan mengundurkan diri dari posisi pengurus Arebi jika regulasi sertifikasi tidak keluar tahun ini. “Saya kecewa kalau tahun ini belum juga keluar,” tegasnya.
Menurut Tirta, adanya SK Mendag tentang Sertifikasi dan SK Mendag tentang Pengawas Profesi, akan meningkatkan pemasukan bagi negara dalam soal pajak.
Adanya sertifikasi dan pengawasan profesi membuat agen yang nakal bakal mendapat sanksi. Dengan begitu transaksi gelap bisa dikurangi. Dan transaksi yang jelas kan berarti penambahan pemasukan dari sektor pajak,” tandasnya. (*/lpk)
PEMERINTAH HARUS BERI KEPASTIAN KEPADA BROKER PROPERTY
Listing Gudang Cikarang:
Labels:
agen properti,
AREBI,
artikel,
Asosiasi Realestat Broker Indonesia,
bisnis broker,
bisnis broker properti,
broker,
broker property,
developer,
industri broker properti,
industri properti,
jual beli properti,
pajak property,
pemasaran produk properti,
perusahaan agen properti,
perusahaan broker properti,
regulasi sertifikasi,
sertifikasi broker Indonesia,
transaksi