Tampilkan postingan dengan label investasi property. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label investasi property. Tampilkan semua postingan

Jual Gudang Cikarang Kawasan Jababeka

Jual Gudang Cikarang Kawasan Jababeka. Jual Gudang Cikarang di kawasan industri yang expert dalam pengelolaan kawasan industri. Jual Gudang Cikarang Jababeka akses jalan lebar dan bagus, bisa di lalui segala macam kendaraan baik kendaraan kecil maupun besar seperti trailer, kontainer, truk gandeng dll. Jual Gudang Cikarang Jababeka dengan akses tol melalui KM 34.7 , KM 31, KM 27 (Progress), sehingga bebas macet. Berikut detail Jual Gudang Cikarang Kawasan Jababeka dengan spesifikasi :


Bangunan Gudang lantai 1 : 1920 m2, Bangunan Gudang lantai 2: 1245 m2 (Office / kantor mezanine ) : 303 m2 Total Bangunan : 3468 m2 Total Lahan : 2454 m2 Listrik PLN, Air WTP Jababeka. Telephone 6 saluran ( include PABX dan 1 Faximili ) AC Split + floor standing + penangkal petir Harga jual : hubungi Hendra : 081806628830 / 085695003343


Dokumentasi :

READ MORE - Jual Gudang Cikarang Kawasan Jababeka

Beli Property,Nggak Pakai Duit Tapi Dapat Duit,tiap bulan cuma bayar bunga aja,Setelah 10 tahun dilunasin orang?

[caption id="" align="alignleft" width="425" caption="gambar property for sale"]investasi bagus property dijual[/caption]
Bagi sebuah Bank, seseorang bisa dikatakan layak untuk diberi Kredit apabila bisa memenuhi 4C:

1. CREDIT CAPACITY

Credit Capacity adalah nilai ekonomis seseorang untuk mengangsur kreditnya di bank yg besarnya adalah:

1/3 x besaran gaji/pengasilan bersih per bulan

kita sebagai entrepreneur akan menjadikan faktor Credit Capacity ini isue yg paling penting, karena :
> sbg prasyarat pengajuan kredit, besarnya penghasilan yg terwakili oleh cashflow perusahaan ini juga merupakan “nafas” perusahaan.
> sampai ada pepatah “cashflow is the king, profit is the queen“

2. CREDIT HISTORY

adalah riwayat performance kredit seseorang yg saat ini sdh online dari bank seluruh indonesia ke BI, proses untk mengetahui Credit History ini namanya BI CHECKING, yaitu dgn mengecek riwayat kredit seseorang yg telah pernah mengajukan kredit ke lembaga keuangan baik bank atau non bank yg datanya di catat dgn rapi di kantor BI (Bank Indonesia)

3. COLLATERAL

adalah jaminan yg anda agunkan ke bank sbg salah satu syarat pencairan kredit. jaminan ini bisa berupa : sertifikat, BPKB, saham, cash collateral
dll . Selain aspek finansial berupa agunan tsb diatas, aspek legalitas usaha kita juga bisa kita masukkan dalam kategori ini. Anda sudah bisa dikatakan mempunyai perijinan lengkap apabila memenuhi kriteria sudah memiliki:
> Akta Pendirian Badan Usaha = UD, CV atau PT & SK Pengesahan Menhukham


> NPWP


> SIUP, TDP


> rek koran di bank


> HO, PKP, Ijin Prinsip, Ijin Lokasi dll (opsional, apabila dibutuhkan)




4. CHARACTER

adalah penilaian bank terhadap profile pribadi kita dimata masyarakat dan kesesuaian dgn norma2 umum yg berlaku di masyarakat. katakan anda itu seorang yg dikenal penipu, terkenal sbg pengemplang utang atau mantan teroris yg telah tobat, bank pun masih akan berpikir seribu kali untuk memberikan kredit kepada anda kan?

Selain internal diri anda bank juga akan melihat faktor eksternal, apakah usaha anda masih prospektif untuk didanai dgn proyeksi ke depan selama masa kreditnya diberikan kepada anda, dgn patokan penilaian kreteria yg berlaku pada saat itu. Dengan memiliki semua hal tsb diatas anda sudah dikatakan LAYAK dan bisa langsung ajukan kredit KPR di bank manapun, asal anda juga sudah mempersiapkan dan menyertakan pembukuan anda minimal 3 bulan terakhir, idealnya 6 bulan terakhir.

Dari sudut pandang ENTREPRENEUR ada 2 macam KPR yg tidak akan dipahami oleh orang lain diluar profesi mulia tsb karena merupakan golongan TDA (Tangan Di Atas)
Kita akan tahu bedanya seseorang berada di golongan mana pada waktu mereka mengajukan aplikasi KPR nya ke bank :

1. KPR buat : Karyawan / Self Employee / Pekerja Profesional
mereka akan begitu sibuknya mendatangi setiap bank untuk membanding bandingkan mana yang suku bunganya paling murah, biaya administrasi, biaya2 lainnya dan asuransinya paling ringan, dibanding2kan dengan njelimet bahkan karena selisih seribu rupiah pun mereka akan berpaling ke bank yg lain walaupun bisa jadi bank tersebut memberikan pelayanan yg kurang ramah, syarat yg lebih berat dsbnya.

pertanyaan utama golongan ini adalah : “cicilan saya berapa rupiah perbulan? cukupkah angsuran tsb apabila dibandingkan dengan gaji saya yg ga seberapa dan relatif stabil jumlahnya?”

2. KPR buat : Entrepreneur / Investor / Orang Kaya
mereka juga akan begitu sibuknya mendatangi setiap bank untuk membanding bandingkan mana yang akan memberikan :
1. cashback tunai yg akan dipakai sbg modal kerja dgn bunga murah (bandingkan dgn PRK & KMG)
2. bisa beli properti dgn tanpa DP, sehingga resiko kredit dia relatif = nol
3. bisa peroleh cashflow sbg pendapatan paling optimal atas sewa properti tsb (property income)
4. potensi capital gain (keuntungan waktu dijual dibandingkan harga beli, karena anda membeli aset real yg membayarkan dgn uang fiat)
5. financial image berupa good track record dimana tiap kali berhutang jumlahnya harus selalu nambah sehingga makin memperbesar likuiditas usahanya.

pertanyaan golongan ini adalah : “bagaimana saya bisa semakin bahagia dan kaya dengan mengalihkan resiko saya kepada pihak lain dengan cara “bermain cantik”?” setelah beli properti ini, ini, ini, itu, itu dstnya usaha apa aja yang bisa sy buka disana?
anda selama ini termasuk golongan yang mana?
idealnya dalam hati kecil anda mau bertekad menjadi golongan yang mana? so segera ajukan KPR anda.
READ MORE - Beli Property,Nggak Pakai Duit Tapi Dapat Duit,tiap bulan cuma bayar bunga aja,Setelah 10 tahun dilunasin orang?

Menghitung Keuntungan Investasi Property 25 Tahun Terakhir,Terkait Dengan Peraturan Pajak.

Periode Sebelum 1984
Jual-beli properti tidak dipungut pajak penghasilan secara langsung. Transaksi di pasar primer maupun sekunder.

2) Periode 1984 s/d 1994
Transaksi jual-beli properti di pasar sekunder, penjual wajib membayar pajak penghasilan (PPh), bila mendapat keuntungan. Kewajiban pajaknya dibayar dan dilaporkan dalam SPT tahunan.
Perhitungan pajaknya progresif tergantung besarnya keuntungan (tarif ps 17). Keuntungan adalah selisih harga jual dengan harga beli dikali dengan angka konversi. Angka konversi ditemukan oleh pihak pajak untuk menghilangkan pengaruh inflasi.
Kewajiban pajak tersebut banyak diabaikan oleh penjual properti. Banyak penjual bukan atau belum menjadi wajib pajak. Tidak memiliki NPWP. Penentuan harga jual beli juga tidak ada standart, sehingga mudah dimanipulasi.

3) Periode 1 April 1994 s/d 1998
Penjual properti dipasar sekunder dikenakan PPh final secara langsung. Transaksi jual-beli yang dilakukan dihadapan PPAT dapat dilakukan setelah PPh disetor. PPh yang disetor sebesar 5% dari harga transaksi. Dengan catatan PPh minimum 5% dari NJOP (dalam SPT PBB).
Investor properti tidak melakukan AJB atas pembelian properti. Biasanya dibuat Ikatan Jual-beli dan kuasa. Penjual menyerahkan PPhnya pada pembeli. PPh disetor pada saat properti dijual kembali kepada pemakai (end user).
Dalam pasar primer, investor membeli dari developer dengan cara angsuran (pembayaran bertahap). Perjanjian yang dilakukan berupa SPJB (Surat Pengikatan Jual Beli). Investor yang menjual kembali propertinya cukup membatalkan SPJB dengan pengembang. Dalam transaksi tersebut belum ada pembayaran pajak dari investor (sebagai penjual) dan pembelinya.

4) Periode 1 Juli 1998 s/d 2008
Mulai 1 Juli 1998, penjual dan pembeli dikenakan pajak, PPh final untuk penjual dan BPHTB untuk pembeli. Nilainya sama 5%. Bagi pembeli diberikan potongan pajak yang nilainya berbeda setiap daerah. Contohnya untuk Surabaya adalah 2 Juta Rupiah.

5) Periode 2006 s/d 2008
Transaksi di pasar sekunder, untuk membayar pajak (PPh) bagi penjual maupun BPHTB bagi pembeli diwajibkan mencantumkan NPWP.
Investor properti mulai merasa tidak nyaman karena dianggap sebagai monitoring terhadap penghasilan dan aset yang dimilikinya.
Sementara untuk investor dipasar primer pengalihan SPJB tetap bisa dilakukan tanpa terkait dengan kewajiban pajak.

6) Periode 2008
Tahun 2008 pemerintah memberikan kesempatan pada pemilik properti melakukan pendaftaran aset-asetnya melalui Sunset Policy. Harapannya, semua transaksi properti akan menjadi transparan antara penjual, pembeli dan pihak pajak. Kewajiban pajak akan termonitor dengan baik. Keterkaitan antara penghasilan dan transaksi pembelian dan penjualan properti juga terungkap.


7) Periode Tahun 2009 dan seterusnya
Transaksi properti dipasar sekunder mulai terjadi pembatasan. Pemilik yang masih memegang pengikatan jual beli notaris tidak bisa mengalihkan propertinya ke pihak lain. Akta jual-beli hanya bisa dilakukan kepada pemilik sendiri berdasar pengikatan jual beli dan kuasa. Pajak yang harus dibayar adalah PPh atas nama penjual (yang namanya ada di sertifikat) dan BPHTB atas nama pemegang pengikatan dan kuasa.
Aturan ini memberatkan investor properti karena mengurangi keuntungannya sekitar 10%. Akibatnya, investasi properti dipasar sekunder akan menurun. Harga properti dipasar sekunder juga akan mengalami stagnasi.
Untuk investor di pasar primer yang memilki SPJB, keadaannya tidak lebih baik. Investor properti dengan SPJB yang diperoleh sebelum 2009 bila akan mengalihkan atau menjual propertinya harus menunggu pengembang mendapatkan SKB (Surat Keterangan Bebas pajak).
Investor properti dengan SPJB bila mengalihkan SPJBnya tahun 2009 akan menghadapi pemeriksaan pajak bila SPJBnya belum tercantum dalam daftar aset dalam SPT. PPh atas pengalihan SPJBnya juga akan ditagih.
Lebih buruk lagi, bila atas pengalihan SPJB investor ditagih BPHTB (sebagai pembeli dari pengembang) dan PPh (sebagai penjual). Hal ini sangat memberatkan investor properti. Pengembang diharapkan membantu mencarikan solusi. Minta penjelasan dari pihak pajak dan mengusulkan ke pihak pajak untuk menghapus penerapan pajak yang merugikan investor.
Pemerintah dalam hal ini Dirjen Pajak perlu mempertimbangkan peran investor properti dalam perkembangan bisnis properti dan bisnis yang terkait. Pertumbuhan bisnis properti adalah motor pengerak pertumbuhan ekonomi. Investor properti adalah penggerak perkembangan bisnis properti.
READ MORE - Menghitung Keuntungan Investasi Property 25 Tahun Terakhir,Terkait Dengan Peraturan Pajak.